Regulasi Media di Indonesia


Regulasi Media di Indonesia

Media
 merupakan salah satu lembaga penting bangsa. Untuk melaksanakan peran dan fungsi media yang benar, media harus menerapkan peraturan secara profesional. Pembahasan kita kali ini adalah tentang regulasi media di Indonesia. Tapi sebelum itu, kita harus mengetahui dulu apa itu Regulasi
Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan. Regulasi juga dapat diartikan sebagai aturan yang mengatur masyarakat. Sedangkan regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum. Regulasi juga merupakan segala yang mengatur kehidupan bersama selain itu regulasi juga mengatur etika. 
Jadi regulasi media adalah kontrol dan pembinaan media massa baik cetak maupun online oleh pemerintah dan lembaga lainnya. Ini semua diatur di dalam Hukum yang memiliki aturan dan prosedur untuk mencapai berbagai macam tujuan, misalnya dalam hal intervensi dalam melindungi kepentingan umum yang dinyatakan di dalam regulasi media, serta mendorong persaingan dan pasar media yang efektif, atau menetapkan standar teknis umum.
Regulasi media merupakan sesuatu yang penting dalam penyebaran informasi. Karena regulasi mengatur segala sesuatunya yang berhubungan dengan media dan penyebaran informasi. Bayangkan saja jika tidak ada regulasi media yang jelas, pasti informasi-informasi yang tersebar akan tidak merata dan tidak sesuai. Regulasi (hukum) media di Indonesia lahir sekitar tahun 1856 disaat Pemerintah Hindia Belanda memberlakukan hukum Reglement op de Drukern in Nederlandsch -- Indie.

Advertisment
 Hukum ini adalah hukum previentif yang mewajibkan semua karya cetak sebelum diterbitkan harus dikirimkan terlebih dahulu kepada pemerintah setempat, pejajabat hukum, dan algemeene secretarie ( Hari : 2007 ). Kebebasan media massa ( pers ) yang pertama dirasakan adalah pasca Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. 
Adanya Undang Undang Dasar 1945 yang dirumuskan pada pasal 28 yang menyebutkan bahwa adanya kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan ditetapkan dengan undang-undang.
Regulasi media di Indonesia sendiri bersumber pada UUD 1945 dan sosiokultural masyarakat. Di dalamnya mengatur berbagai macam hal mengenai media dan penyiaran di Indonesia. Regulasi media di Indonesia memiliki jenis sebagai berikut :
  • UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang mengatur penyiaran di Indonesia yaitu televisi, radio, siaran iklan (niaga dan layanan masyarakat), spektrum frekuensi radio, lembaga penyiaran, sistem penyiaran nasional, izin penyelenggaraan penyiaran.
  • UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang mengatur tentang pers di Indonesia yaitu perusahaan pers, dewan pers, kantor berita, waartawan, organisasi pers, pers nasional, pers asing, penyensoran, pembredelan, hak tolak, hak jawab, hak koreksi, kewajiban koreksi, kode etik jurnalistik
  • UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang informasi elektronik, transaksi elektronik, dokumen elektronik, sistem elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, jaringan sistem elektronik, agen elektronik, tandatangan elektronik.
  • UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur mengenai informasi publik, badan publik, komisi informasi, sengketa informasi public, mediasi, pengguna informasi publik, pejabat pengelola informasi.
  • UU No. 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, yang mengatur film di Indonesia yaitu perfilman, kegiatan perfilman, usaha perfilman, iklan film, insan film, sensor film.
  • UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, yang mengatur tentang telekomunikasi di Indonesia, yaitu alat telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, sarana dan prasarana telekomunikasi, pemancar radio, jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi, pemakai, pelanggan, pengguna.
  • UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yang mengatur mengenai hak cipta, yaitu pencipta, ciptaan, dewan hak cipta, pemegang hak cipta, pengumuman, perbanyakan, potret, program komputer, pelaku, produser rekaman suara, lembaga penyiaran, lisensi.
Seperti dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur mengenai informasi publik, badan publik, komisi informasi, sengketa informasi public, mediasi, pengguna informasi publik, pejabat pengelola informasi. 
Walaupun sudah ada aturan yang mengatur tentang keterbukaan dan kebebasan dalam menyampaikan informasi, akan tetapi sekarang ini banyak media yang seakan "diam" karena mereka tidak melaporkan dan memberikan informasi sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. 
Hal ini tentu saja menjadikan rugi masyarakat karena mereka tidak mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

persamaan regresi ganda

Korelasi dan Regresi Berganda