Regulasi Media di Indonesia
Regulasi Media di Indonesia
Media merupakan salah satu lembaga penting bangsa. Untuk melaksanakan peran dan fungsi media yang benar, media harus menerapkan peraturan secara profesional. Pembahasan kita kali ini adalah tentang regulasi media di Indonesia. Tapi sebelum itu, kita harus mengetahui dulu apa itu Regulasi?
Regulasi menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia adalah pengaturan. Regulasi juga dapat diartikan sebagai
aturan yang mengatur masyarakat. Sedangkan regulasi di Indonesia diartikan
sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki
beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum. Regulasi juga
merupakan segala yang mengatur kehidupan bersama selain itu regulasi juga
mengatur etika.
Jadi regulasi media adalah
kontrol dan pembinaan media massa baik cetak maupun
online oleh pemerintah dan lembaga lainnya. Ini
semua diatur di dalam Hukum yang memiliki aturan dan prosedur untuk mencapai
berbagai macam tujuan, misalnya dalam hal intervensi dalam melindungi
kepentingan umum yang dinyatakan di dalam regulasi media, serta mendorong
persaingan dan pasar media yang efektif, atau menetapkan standar teknis umum.
Regulasi media merupakan sesuatu
yang penting dalam penyebaran informasi. Karena regulasi mengatur segala
sesuatunya yang berhubungan dengan media dan penyebaran informasi. Bayangkan
saja jika tidak ada regulasi media yang jelas, pasti informasi-informasi yang
tersebar akan tidak merata dan tidak sesuai. Regulasi (hukum) media di
Indonesia lahir sekitar tahun 1856 disaat Pemerintah Hindia Belanda
memberlakukan hukum Reglement op de Drukern in Nederlandsch -- Indie.
Advertisment
Hukum ini adalah hukum
previentif yang mewajibkan semua karya cetak sebelum diterbitkan harus
dikirimkan terlebih dahulu kepada pemerintah setempat, pejajabat hukum,
dan algemeene secretarie ( Hari : 2007 ). Kebebasan media
massa ( pers ) yang pertama dirasakan adalah pasca Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia.
Adanya Undang Undang Dasar 1945
yang dirumuskan pada pasal 28 yang menyebutkan bahwa adanya kemerdekaan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan
ditetapkan dengan undang-undang.
Regulasi media di Indonesia sendiri
bersumber pada UUD 1945 dan sosiokultural masyarakat. Di dalamnya mengatur
berbagai macam hal mengenai media dan penyiaran di Indonesia. Regulasi media di
Indonesia memiliki jenis sebagai berikut :
- UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang mengatur
penyiaran di Indonesia yaitu televisi, radio, siaran iklan (niaga dan
layanan masyarakat), spektrum frekuensi radio, lembaga penyiaran, sistem
penyiaran nasional, izin penyelenggaraan penyiaran.
- UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang mengatur
tentang pers di Indonesia yaitu perusahaan pers, dewan pers, kantor
berita, waartawan, organisasi pers, pers nasional, pers asing,
penyensoran, pembredelan, hak tolak, hak jawab, hak koreksi, kewajiban
koreksi, kode etik jurnalistik
- UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, yang mengatur tentang informasi elektronik, transaksi
elektronik, dokumen elektronik, sistem elektronik, penyelenggaraan sistem
elektronik, jaringan sistem elektronik, agen elektronik, tandatangan
elektronik.
- UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik, yang mengatur mengenai informasi publik, badan publik, komisi
informasi, sengketa informasi public, mediasi, pengguna informasi publik,
pejabat pengelola informasi.
- UU No. 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, yang mengatur
film di Indonesia yaitu perfilman, kegiatan perfilman, usaha perfilman,
iklan film, insan film, sensor film.
- UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, yang
mengatur tentang telekomunikasi di Indonesia, yaitu alat telekomunikasi,
perangkat telekomunikasi, sarana dan prasarana telekomunikasi, pemancar
radio, jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, penyelenggara
telekomunikasi, pemakai, pelanggan, pengguna.
- UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yang mengatur
mengenai hak cipta, yaitu pencipta, ciptaan, dewan hak cipta, pemegang hak
cipta, pengumuman, perbanyakan, potret, program komputer, pelaku, produser
rekaman suara, lembaga penyiaran, lisensi.
Seperti dalam UU No. 14 Tahun
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur mengenai informasi
publik, badan publik, komisi informasi, sengketa informasi public,
mediasi, pengguna informasi publik, pejabat pengelola informasi.
Walaupun sudah ada aturan yang
mengatur tentang keterbukaan dan kebebasan dalam menyampaikan informasi, akan
tetapi sekarang ini banyak media yang seakan "diam" karena mereka
tidak melaporkan dan memberikan informasi sesuai dengan fakta yang ada di
lapangan.
Hal ini tentu saja menjadikan
rugi masyarakat karena mereka tidak mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya.
Komentar
Posting Komentar